Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Surat tersebut, dijelaskan Jusar diterima Kejari Serang pada 13 Juni 2022. Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Mabes Polri: Ini Bukannya Takut
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Mabes Polri: Ini Bukannya Takut
Lihat Juga :