Kejari Serang Terima SPDP Nikita Mirzani Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik . Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar.
Jusar mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kemudian menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurut Jusar, surat tersebut dikirim oleh Plolresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjutnya.
Surat tersebut, dijelaskan Jusar diterima Kejari Serang pada 13 Juni 2022. Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Instagram Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jusar mengatakan setelah menerima SPDP, pihaknya kemudian menerima surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani. Menurut Jusar, surat tersebut dikirim oleh Plolresta Serang Kota.
"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," kata Jusar saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6/2022).
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjutnya.
Surat tersebut, dijelaskan Jusar diterima Kejari Serang pada 13 Juni 2022. Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ucap Wahyu Imam.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Instagram Story.
Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dra)