Keberatan dengan Sikap Steno Ricardo soal Hak Asuh Anak, Mawar AFI Lakukan Ini
Rabu, 22 Juni 2022 - 22:52 WIB
loading...
Penyanyi Mawar AFI, yang diwakili kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari, bertandang ke Pengadilan Agama Depok terkait perkara hak asuh anak. / Foto: Instagram @mysamawar
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Mawar AFI , yang diwakili kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari, bertandang ke Pengadilan Agama Depok terkait perkara hak asuh anak.
Mantan suami Mawar, Steno Ricardo dinilai menganulir kesepakatan mediasi beberapa waktu lalu.
"Pada 30 Maret 2022 klien kami, Mbak Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Depok," ungkap Desi di Pengadilan Agama Depok, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Masih Berupaya Dapatkan Hak Asuh Ketiga Anaknya
"Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak," imbuhnya.
Penyanyi bernama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti merasa keberatan dengan sikap sang mantan suami. Tak mau tinggal diam, dia meminta kuasa hukumnya memproses lebih lanjut masalah tersebut.
Desi mengatakan bahwa mediasi yang diputus Pengadilan Agama Depok itu sudah tak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. "Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang diputus perkara tak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu," kata Desi.
Mantan suami Mawar, Steno Ricardo dinilai menganulir kesepakatan mediasi beberapa waktu lalu.
"Pada 30 Maret 2022 klien kami, Mbak Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama Depok," ungkap Desi di Pengadilan Agama Depok, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Masih Berupaya Dapatkan Hak Asuh Ketiga Anaknya
"Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak," imbuhnya.
Penyanyi bernama lengkap Mawar Dhimas Febra Purwanti merasa keberatan dengan sikap sang mantan suami. Tak mau tinggal diam, dia meminta kuasa hukumnya memproses lebih lanjut masalah tersebut.
Desi mengatakan bahwa mediasi yang diputus Pengadilan Agama Depok itu sudah tak dapat dilanjutkan ke pokok perkara. "Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang diputus perkara tak bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu," kata Desi.
Lihat Juga :