Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan, JPU Ungkapan Hasil Visum Korban

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
Putra Siregar Jalani...
Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Persidangan berlangsung daring melalui aplikasi Zoom. Foto/MPI/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Putra Siregar dan Rico Valentino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Persidangan berlangsung daring melalui aplikasi Zoom.

Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda mendakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Jaksa Pompy mengungkapkan, Putra Siregar dan Rico pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB datang ke kafe tersebut. Pada saat itu korban Muhammad Nur Alamsyah tengah duduk bersama teman-temannya yakni Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.

Pada saat itu Chandrika Sari Jusman alias Chandrika Chika menghampiri Nabila di meja empat. Keduanya sempat mengobrol. Chandrika sempat menangis saat itu dengan alasan sedih melepas temannya.

Ketika itu Putra dan Rico tengah duduk di meja yang sama, tak jauh dari sana. "Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman," ujar Pompy, membacakan dakwaan.

Sementara itu, Putra dan Rico tak mengenal Nur Alamsyah dan kawan-kawannya. Rico diketahui mendatangi meja tempat Nur Alamsyah duduk. Dia menarik tangan Chika.

Pada saat itu Nur Alamsyah tidak terima tangan Chika ditarik. Rico kemudian emosi dan mendorong badan Nur Alamsyah. Di dalam dakwaan ia mendorong dan memukul dada serta muka Nur Alamsyah.

Melihat kejadian itu, Putra Siregar mendatangi meja tersebut dan berusaha melerai namun didakwa ikut dalam keributan.

Kegaduhan pun terjadi dan pemilik kafe Reza Rabbani lalu meredakan kejadian tersebut. Keributan pun terhenti. Akibat kejadian itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Jakarta Selatan yang ditangani dr. Karunia Ayu Permatasari memeriksa luka Muhammad Nur Alamsyah.

Dari hasil visum terungkap, ternyata Nur Alamsyah hanya bengkak di bagian bibir. "Terlihat bengkak di sudut bibir kanan," ujar Pompy.

Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, menyoroti hasil visum Muhamnad Nur Alamsyah.

"Ya yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).

Sempat beredar di media sosial, akibat dari pengeroyokan tersebut Muhamnad Nur Alamsyah mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kiri.

Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis depan.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)