Akankah Kasus Iko Uwais Sampai ke Pengadilan? Baca News RCTI+
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat penganiayaan. Bahkan, polisi sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Akankah kasus dugaan penganiayaan tersebut nanti sampai ke pengadilan? Ikuti perkembangan kasus Iko Uwais di News RCTI+ .
Kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: Sambut Hari Keluarga dengan Vision+, Nonton Lukas: The Journey of an Altar Boy hingga Keluarga Cemara
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira pada Kamis (23/6/2022).
Dengan status ini, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ucapnya. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa pelapor, Iko Uwais beserta istrinya penyanyi Audi untuk mendapatkan keterangan dari mereka.
Iko Uwais tak tinggal diam. Pada 14 Juni, Iko Uwais juga telah melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. Iko melaporkan keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski begitu, pihak Iko Uwais masih membuka pintu damai atas kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi pada 11 Juni lalu. Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka. Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri.
Bagaimana kelanjutan kasus tersebut? Akankah kasus dugaan penganiayaan tersebut nanti sampai ke pengadilan? Ikuti perkembangan kasus Iko Uwais di News RCTI+ .
Kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022.
Baca juga: Sambut Hari Keluarga dengan Vision+, Nonton Lukas: The Journey of an Altar Boy hingga Keluarga Cemara
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira pada Kamis (23/6/2022).
Dengan status ini, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," ucapnya. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa pelapor, Iko Uwais beserta istrinya penyanyi Audi untuk mendapatkan keterangan dari mereka.
Iko Uwais tak tinggal diam. Pada 14 Juni, Iko Uwais juga telah melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. Iko melaporkan keduanya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meski begitu, pihak Iko Uwais masih membuka pintu damai atas kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi pada 11 Juni lalu. Iko Uwais dipolisikan terkait dugaan penganiayaan. Laporan dibuat pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka. Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri.