Begini Jawaban Ahmad Sahroni Soal Tudingan Pernah Dekat dengan Ni Made Dwita Anggari
Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:39 WIB
loading...
Ahmad Sahroni menepis segala tudingan yang dilontarkan Adam Deni. / Foto: MPI/Ravie Wardani
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Sahroni menepis segala tudingan yang dilontarkan Adam Deni . Bukan hanya membantah, Ahmad Sahroni juga kembali melaporkan Adam Deni.
"Saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," tegas Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti tudingan AD yang menyebut dirinya pernah menjalin kedekatan dengan terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Soal Tudingan Rp30 Miliar
"Mohon maaaf, sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," tutur pria yang kerap disebut Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Ahmad Sahroni sendiri resmi melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman.
"Saya tidak bantah secara awam, langsung saya laporkan kemarin," tegas Ahmad Sahroni saat ditemui awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (1/7/2022).
Di samping itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti tudingan AD yang menyebut dirinya pernah menjalin kedekatan dengan terdakwa 2, Ni Made Dwita Anggari.
Baca juga: Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni Soal Tudingan Rp30 Miliar
"Mohon maaaf, sama pembantu saya masih manisan pembantu saya. Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," tutur pria yang kerap disebut Crazy Rich Tanjung Priok itu.
Ahmad Sahroni sendiri resmi melayangkan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami laporkan, kemarin di Bareskrim terkait pasal 310 dan 311 KUHP," ungkap kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman.
Lihat Juga :