Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tiara Marleen: Suamiku Langsung Bilang Talak 3

Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:21 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kasus...
Tiara Marleen menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel. Imbas dari masalah ini tak hanya berakibat buruk bagi dirinya sendiri, melainkan juga rumah tangganya. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Tiara Marleen menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik mendiang Vanessa Angel. Imbas dari masalah ini tak hanya berakibat buruk bagi dirinya sendiri, melainkan juga rumah tangganya.

Saat berbincang dengan Uya Kuya, Tiara tak kuasa menahan air mata. Dia mengungkap sang suami berniat menceraikannya.

"Aku tertekan dari kiri kanan, suami ku mungkin karena malu yah, bilang langsung talak tiga," ujar Tiara Marleen, dikutip dari YouTube Uya Kuya TV, Jumat (1/7/2022).

Mendapat perlakuan seperti itu, Tiara sadar betul sang suami dalam keadaan emosi dan malu atas masalah yang menimpanya.



Tiara bahkan diminta untuk pulang ke kampung halaman. Namun ibunda Tiara meminta sang pedangdut kembali kepada suami.

"Aku udah balik ke Garut sebenarnya cuman mamah di sana nangis, (katanya) udah diem aja udah balik lagi, walaupun abang ngomong apapun nyuruh pulang, akuin aja Tiara salah," ujarnya.

Menuruti saran ibunda dan hendak mempertahankan rumah tangga, Tiara akhirnya pulang menemui suaminya. Tapi Tiara tak mendapat respon positif.

"Aku pulang itupun kata suami jangan pulang ke rumah, tapi aku tetap maafin ya sayang Tiara salah, Insya Allah Tiara berubah," tuturnya.

Di samping itu, Tiara Marleen juga membeberkan bahwa anaknya mendapat dampak negatif. Anak Tiara sampai mengalami perundungan di sekolah.

"Anak juga dibully di sekolahnya, gak gak tau malu punya orang tua," ucap Tiara.

Tiara Marleen sendiri merasa dirinya tak memiliki tujuan buruk ketika mengatakan Vanessa Angel hamil di luar nikah. Dia berdalih memiliki anak sehingga tak mungkin ada maksud buruk.

Sementara itu, buntut dari penetapan tersangka Tiara Marleen mengharuskannya wajib lapor. Dia bahkan diminta menjalani hal tersebut dua kali dalam seminggu.

Adapun atas kasus ini, Tiara Marleen sendiri dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)