Chyntiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Aset Rp800 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Chyntiara Alona melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, atas dugaan penipuan dan penggelapan aset. Pelaporan itu diwakili oleh sang kuasa hukum, Waryono Achmad.
Sebagai informasi, Halim Darmawan merupakan pengacara yang mendampingi Chyntiara Alona saat terjerat kasus prostitusi anak. Polisi mengungkap adanya praktik prostitusi di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Maret 2021.
"Hari ini fokus satu dulu, melaporkan Halim Darmawan. Diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Waryono di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Waryono menjelaskan bahwa Halim diduga melakukan penggelapan atas aset kliennya berupa kos di kawasan Tangerang, ketika dia sedang mendekam di penjara. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta.
"Ini yang di kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau, tapi tidak ada kejelasan. Kalau lihat dari bukti-bukti kami, 30 April 2021," kata Waryono.
"Kalau kita liat dari bukti yang ada itu Rp800 jutaan. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," sambungnya.
Alona menjelaskan, awalnya dia meminta bantuan kepada Halim menjual kos dengan memberi surat kuasa, karena dia tak bisa melakukan transaksi dengan status narapidana. Kemudian ada yang berminat membeli rumah kosnya senilai Rp820 juta.
"Di situ saya inisiatif mau menjual rumah kosan. Itu saya jual, ada yang mau bayarin kosan itu Rp820 juta," kata Alona.
Sementara, uang Rp20 juta diberikan kepada ibunda Alona sebagai biaya operasional selama berkunjung ke Jakarta. Sementara uang sisanya, dia mengaku sudah meminta Halim langsung mengirim ke rekening ibunya.
"Di situ ada mama saya berkunjung, otomatis yang namanya orangtua yang enggak pernah ke Jakarta, ada biaya. Di situ mama saya diberikan tanda jadi Rp20 juta," ujar Alona.
"Lalu sisanya kan Rp800 juta. Di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan kalau uang tersebut nanti tolong kirim ke rekening mama saya," lanjutnya.
Laporan Chyntiara Alona kepada Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Sebagai informasi, Halim Darmawan merupakan pengacara yang mendampingi Chyntiara Alona saat terjerat kasus prostitusi anak. Polisi mengungkap adanya praktik prostitusi di hotel miliknya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, pada Maret 2021.
"Hari ini fokus satu dulu, melaporkan Halim Darmawan. Diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Waryono di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Waryono menjelaskan bahwa Halim diduga melakukan penggelapan atas aset kliennya berupa kos di kawasan Tangerang, ketika dia sedang mendekam di penjara. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta.
"Ini yang di kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau, tapi tidak ada kejelasan. Kalau lihat dari bukti-bukti kami, 30 April 2021," kata Waryono.
"Kalau kita liat dari bukti yang ada itu Rp800 jutaan. Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," sambungnya.
Alona menjelaskan, awalnya dia meminta bantuan kepada Halim menjual kos dengan memberi surat kuasa, karena dia tak bisa melakukan transaksi dengan status narapidana. Kemudian ada yang berminat membeli rumah kosnya senilai Rp820 juta.
"Di situ saya inisiatif mau menjual rumah kosan. Itu saya jual, ada yang mau bayarin kosan itu Rp820 juta," kata Alona.
Sementara, uang Rp20 juta diberikan kepada ibunda Alona sebagai biaya operasional selama berkunjung ke Jakarta. Sementara uang sisanya, dia mengaku sudah meminta Halim langsung mengirim ke rekening ibunya.
"Di situ ada mama saya berkunjung, otomatis yang namanya orangtua yang enggak pernah ke Jakarta, ada biaya. Di situ mama saya diberikan tanda jadi Rp20 juta," ujar Alona.
"Lalu sisanya kan Rp800 juta. Di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan kalau uang tersebut nanti tolong kirim ke rekening mama saya," lanjutnya.
Laporan Chyntiara Alona kepada Halim Darmawan atas dugaan penipuan dan penggelapan ini terdaftar dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 Juli 2022 dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
(tsa)