BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19
Senin, 18 Juli 2022 - 21:04 WIB
loading...
BPOM secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk tablet salut selaput Paxlovid sebagai obat Covid-19. Foto/BPOM
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk tablet salut selaput Paxlovid sebagai obat Covid-19 . Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Adanya tambahan jenis antivirus yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito melalui siaran pers, dikutip Senin (18/7/2022).
Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.
Adanya tambahan jenis antivirus yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.
“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito melalui siaran pers, dikutip Senin (18/7/2022).
Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Remdesivir dan Favipiravir untuk Obat Covid-19
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.
Lihat Juga :