Dituding Minta Uang Damai dengan PStore, Ini Klarifikasi Pihak MS Glow
Rabu, 20 Juli 2022 - 10:50 WIB
loading...
Arman Hanis, Kuasa Hukum MS Glow, membantah tudingan Septi Siregar soal uang damai atas kasus sengketa merek dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Septi Siregar, istri bos PStore Putra Siregar, dalam video viral di media sosial yang menyebut bahwa MS Glow meminta sejumlah uang damai Rp60 miliar untuk menyelesaikan kasus sengketa merek, dibantah oleh pihak MS Glow.
"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini," ujar Arman Hanis, Kuasa Hukum MS Glow dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
“Kemudian kami sempat lakukan somasi, dan ada proses mediasi. Pada saat mediasi dengan pihak Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp60 M tersebut untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya," tambah Arman.
Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
"MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim," terang Arman.
"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai. Setelah pihak MS Glow mendapatkan informasi mengenai munculnya produk PS Glow dari media sosial, kami mencoba menghubungi pihak Putra Siregar untuk konfirmasi. Namun saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini," ujar Arman Hanis, Kuasa Hukum MS Glow dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
“Kemudian kami sempat lakukan somasi, dan ada proses mediasi. Pada saat mediasi dengan pihak Putra Siregar, justru pihak merekalah yang menawarkan Rp60 M tersebut untuk berdamai. Justru ini terbalik dengan fakta sebenarnya," tambah Arman.
Selain itu, Arman Hanis juga mengklarifikasi pernyataan Septi yang menyebut bahwa merek MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
"MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3. Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim," terang Arman.
Lihat Juga :