BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Es krim asal Prancis, Haagen-Dazs rasa vanila ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penarikan itu dilakukan lantaran ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU).
BPOM menjelaskan, otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022, dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli, menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen.
Baca juga: Jalani Sidang Cerai, Nathalie Holscher Berharap Semua Masalah Selesai dengan Baik
Selanjut, pada 8 Juli, giliran Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM melalui siaran persnya, Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM," sebut pernyataan BPOM tersebut.
Penarikan itu dilakukan lantaran ditemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan European Union (EU).
BPOM menjelaskan, otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022, dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli, menerbitkan informasi publik terkait penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila oleh produsen.
Baca juga: Jalani Sidang Cerai, Nathalie Holscher Berharap Semua Masalah Selesai dengan Baik
Selanjut, pada 8 Juli, giliran Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.
"Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs," demikian pernyataan BPOM melalui siaran persnya, Rabu (20/7/2022).
BPOM juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).
Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara itu, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM masih tetap dapat beredar di Indonesia.
"Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM," sebut pernyataan BPOM tersebut.