Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, sang Anak Ikut Tidur di Polres Serang Kota

Jum'at, 22 Juli 2022 - 12:24 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditangkap...
Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022. Setelah penangkapan, anak Nikita, Arkana Mawardi dikabarkan ikut menginap di Polres Serang Kota. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022. Setelah penangkapan tersebut, anak Nikita, Arkana Mawardi dikabarkan ikut menginap di Polres Serang Kota .

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachimd. Dia mengatakan Nikita menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota ditemani bersama Arkana lantaran putranya itu tidak mau untuk ditinggal.

"Niki tidur, Nikinya tidur di dalem sama anaknya, Arkana," kata Fahmi dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (22/7/2022).

"Arkana anak dia masih ada di dalam. Ada Arkana, ada babysitternya juga karena Arkana enggak mau ditinggal, nangis. Jadi daripada anak ini menangis terus, ya sudah biar saja di sini bersama Niki," sambungnya.




Fahmi menjelaskan Nikita sempat mengalami kelelahan saat menjalani pemeriksaan. Karena itu, sebagai kuasa hukum, dia meminta penyidik memberikan waktu kliennya untuk istirahat dan melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya.

"Niki tadi sempat diperiksa mungkin karena lelah, tadi saya minta supaya pemeriksaan dilanjutkan untuk besok karena udah cukup malam ya," jelas Fahmi.

"Tadi sempat ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan karena mungkin capek, tiba-tiba dia harus ke sini (Polres Serang Kota). Saya bilang kalau capek jangan dipaksakan," tambahnya.

Meski demikian, Fahmi tidak mengetahui alasan penyidik menjemput paksa mantan pacar John Hopkins itu. Hanya saja dia memastikan Nikita dalam keadaan sehat saat ini.


"Yang jelas Niki dalam keadaan sehat. Persoalan kenapa dia dibawa ke sini, itu menjadi kewenangan polisi. Kami juga punya bukti, saya sudah kirim surat dan sebagainya," ujar Fahmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2228 seconds (0.1#10.140)