5 Film yang Dilarang Tayang di Indonesia, Nomor 4 Kisah Tewasnya Lima Wartawan Asing
Jum'at, 22 Juli 2022 - 17:15 WIB
loading...
Film yang dilarang tayang di Indonesia sebetulnya cukup banyak. Namun hanya beberapa saja yang sempat menjadi sorotan hingga membuat penasaran publik. Diantaranya Noah.
A
A
A
JAKARTA - Film yang dilarang tayang di Indonesia sebetulnya cukup banyak. Namun hanya beberapa saja yang sempat menjadi sorotan hingga membuat penasaran publik.
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, film bukan hanya sekadar hiburan semata. Meskipun memang sering ditonton ketika rasa penat muncul, rupanya terdapat banyak manfaat positif yang bisa didapatkan dari film, di antaranya adalah terapi kesehatan melalui sinematerapi, mengusir stres, tempat belajar hal baru, dan juga dapat meningkatkan kesadaran sosial.
Harapan lain dalam penayangan film juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa film merupakan media komunikasi massa yang digunakan sebagai sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
Melihat adanya harapan besar dari penayangan film, tentunya pemerintah memiliki wewenang untuk melarang dan/atau menghentikan penayangan film tertentu apabila diperkirakan akan memberikan dampak negatif bagi bangsa. Berikut merupakan deretan film yang dilarang untuk ditayangkan di Indonesia.
Baca Juga: 5 Film Dilarang Tayang karena Sensitif, yang Terakhir Kisahkan Pembantaian Simpatisan PKI
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, film bukan hanya sekadar hiburan semata. Meskipun memang sering ditonton ketika rasa penat muncul, rupanya terdapat banyak manfaat positif yang bisa didapatkan dari film, di antaranya adalah terapi kesehatan melalui sinematerapi, mengusir stres, tempat belajar hal baru, dan juga dapat meningkatkan kesadaran sosial.
Harapan lain dalam penayangan film juga tercermin dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa film merupakan media komunikasi massa yang digunakan sebagai sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional.
Melihat adanya harapan besar dari penayangan film, tentunya pemerintah memiliki wewenang untuk melarang dan/atau menghentikan penayangan film tertentu apabila diperkirakan akan memberikan dampak negatif bagi bangsa. Berikut merupakan deretan film yang dilarang untuk ditayangkan di Indonesia.
Baca Juga: 5 Film Dilarang Tayang karena Sensitif, yang Terakhir Kisahkan Pembantaian Simpatisan PKI
Lihat Juga :