Nikita Mirzani Santai setelah Ditahan Polresta Serang Kota, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Jum'at, 22 Juli 2022 - 22:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani Santai...
Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan penahanan yang akan dijalani kliennya itu.

"Benar (Nikita Mirzani resmi ditahan)," ucap Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/7/2022).

Fahmi pun menjelaskan reaksi sang kliennya ketika mengetahui kabar penahanan tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
">

"Niki santai aja," ujar Fahmi singkat.

Fahmi menyebut reaksi Nikita Mirzani itu lantaran pihaknya menilai kasus yang menjeratnya bukan perkara besar.

"Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba, bukan pembunuh berencana. Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja," katanya lagi.

Sebelumnya, kabar penahanan Nikita Mirzani disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Dalam keterangan resminya, Shinto juga menegaskan kebijakan tersebut diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Paska penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red)," ujar Shinto.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani...
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Reza Gladys Hadirkan Saksi Palsu di Persidangan
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
Nikita Mirzani Divonis...
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys
Vonis Nikita Mirzani...
Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Respons Kejagung
Rekomendasi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 7: Mila Tidak Sanggup Lagi Mempertahankan Rumah Tangganya
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Perayaan HUT Ke-25 Kota...
Perayaan HUT Ke-25 Kota Cimahi di Konser I Love RCTI Cimahi Dipadati Puluhan Ribu Penonton
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Terpopuler
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved