Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:51 WIB
loading...
Nikita Mirzani Ditahan, Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Nikita Mirzani resmi ditahan di Polres Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022). Sebelum ditahan, polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditahan di Polres Serang Kota hari ini, Jumat (22/7/2022). Namun sebelum ditahan, rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong. Melalui keterangan resminya, Shinto mengatakan bahwa Nikita akan diperiksa oleh tim dokter kepolisian.

Berdasarkan penuturan Shinto, pemeriksaan kesehatan ini sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

"Sesuai dengan standard operating procedurenya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Shinto.




Seperti diberitakan sebelumnya, polisi resmi menahan mantan pacar John Hopkins itu setelah dijemput paksa pada Kamis, 21 Juli 2022. Shinto menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan.

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," jelas Shinto.

Nikita Mirzani ditangkap polisi pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.40 WIB di mal kawasan Senayan. Saat penangkapan, Nikita sedang bersama anak dan asistennya.

Nikita tidak melakukan perlawanan ketika dijemput paksa oleh penyidik Polres Serang Kota. Dari video yang viral di media sosial, Nikita terlihat langsung memasuki mobil.


Penangkapan Nikita dilakukan lantaran dirinya tidak kooperatif. Nikita sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE sejak 20 Juni 2022 atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)