Sindir Kasus Nindy Ayunda, Nikita Mirzani: Jangan Samakan UU ITE dengan Penyekapan

Minggu, 24 Juli 2022 - 09:58 WIB
loading...
Sindir Kasus Nindy Ayunda,...
Nikita Mirzani tampaknya tak terima jika Nindy Ayunda memakai alasan anak agar tidak ditahan polisi. Dikarenakan akun Instagram miliknya telah hilang, namun tak membuat ibu tiga anak kehabisan akal. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani tampaknya tak terima jika Nindy Ayunda memakai alasan anak agar tidak ditahan polisi. Dikarenakan akun Instagram miliknya telah hilang, namun tak membuat ibu tiga anak kehabisan akal.

Kini Nikita Mirzani tengah menggunakan akun Instagram sang putra untuk mengomentari kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Lewat akun Instagram anaknya, Nikita Mirzani mengaku tak sabar melihat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra ditangkap polisi.

"Nunggu hari Senin lama banget ya? Pengen kirim bunga papan ni yang gede banget," tulis Nikita Mirzani di akun @azkaraqilamawardi_al, Minggu (24/7/2022).



Sebagaimana diketahui Nindy Ayunda memang tengah terlibat masalah hukum atas dugaan kasus penyekapan. Bahkan kini Nindy Ayunda tengah dicari untuk dijemput paksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Rupanya banyak yang menyarankan Nindy Ayunda agar melakukan hal yang sama seperti Nikita Mirzani agar tidak di tahan, yaitu alasan anak.

"Haters ada yang bilang gini. Kalau Nindy ditangkap bisa pakai alasan anak juga dong," ujar Nikita Mirzani.

Namun mantan kekasih John Hopkins ini menegaskan bahwa kasus dirinya dengan Nindy Ayunda adalah dua kasus yang berbeda.

"Woy netizen, jangan samakan UU ITE sama penyekapan dan pemukulan dong hahahaha aneh deh suka nggak mikir pakai otaknya yang kecil," tegas Nikita Mirzani.

Setelah dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Mal Senayan City Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) Nikita Mirzani memang tidak ditahan.

Hal itu dikarenakan permohonan dari pengacara. Perempuan 36 tahun itu dibebaskan atas pertimbangan kemanusiaan mengingat statusnya sebagai ibu tiga anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2679 seconds (0.1#10.140)