Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kemanusiaan

Jum'at, 22 Juli 2022 - 23:55 WIB
loading...
Nikita Mirzani Batal Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kemanusiaan
Nikita Mirzani batal ditahan dan diizinkan pulang dari Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022) malam. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani batal ditahan dan diizinkan pulang dari Polresta Serang Kota, Banten, Jumat (22/7/2022) malam. Momen bahagia ini diabadikan oleh sang sahabat, Fitri Salhuteru melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam video unggahannya, Fitri tampak riang memeluk Nikita karena akhirnya menghirup udara bebas. Ia menyoroti suasana di sekitar mereka yang dikerubungi awak media.

"Terima kasih seluruh media. Pulang," ujar Fitri dengan wajah gembira.

Nikita pun tampak bahagia dengan menampilkan senyum manisnya. Setelah bergelendotan dengan Fitri, dia langsung mengecup pipi sang sahabat.



Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022), mengabarkan bahwa Nikita Mirzani tak jadi ditahan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, membuat permohonan agar sang artis tak ditahan. Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto.

Nikita pun diizinkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Akan tetapi, ibu tiga anak itu diharuskan menjalani wajib lapor.

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

Seperti diketahui, Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Polisi kemudian mengeluarkan surat penahanan terhadap sang artis usai ditangkap 1x 24 jam.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2935 seconds (0.1#10.140)