DJKI Benarkan Baim Wong Patenkan Citayam Fashion Week, Sedang Diproses

Senin, 25 Juli 2022 - 12:01 WIB
loading...
DJKI Benarkan Baim Wong...
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membenarkan Baim Wong telah mematenkan Citayam Fashion Week. Pendaftaran tersebut saat ini sedang dalam proses. Foto/Instagram Baim Wong
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan Baim Wong telah mematenkan Citayam Fashion Week . Pendaftaran tersebut saat ini sedang dalam proses.

Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto mengatakan pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Agung di Jakarta pada Minggu, 24 Juli 2022.

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.




Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

PT Tiger Wong Entertainment tercatat mengajukan permohonan kekayaan intelektual untuk merek Citayam Fashion Week pada 20 Juli 2022 dengan nomor pendaftaran JID2022052181.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelas Agung.


Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dilakukan secara online di dgip.go.id. Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek.

Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)