Agar Terhindar dari COVID-19 Saat Berada di Salon, Begini Saran Dokter Reisa
Minggu, 28 Juni 2020 - 15:59 WIB
loading...
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmor. Foto: Tim Gugus COVID-19 Pusat
A
A
A
JAKARTA - Di masa new normal , sejumlah fasilitas dan pelayanan jasa mulai beroperasi seperti sedia kala. Salon, barber shop, atau tukang cukur rambut adalah beberapa di antaranya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat menyebut, salon, barber shop, atau tukang cukur rambut punya potensi menjadi area penularan COVID-19.
Oleh karena itu, Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan sejumlah saran, agarpelanggan maupun penyedia jasa, tidak tertular virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China itu.
Baca juga: 4 Nakes Terpapar COVID-19, Puskesmas di Sinjai Ditutup Sementara
Menurut Reisa, tempat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut harus menerapkan protokol kesehatan, sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa Sabtu 27 Juni seperti dikutip dari laman COVID-19 pusat.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat menyebut, salon, barber shop, atau tukang cukur rambut punya potensi menjadi area penularan COVID-19.
Oleh karena itu, Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan sejumlah saran, agarpelanggan maupun penyedia jasa, tidak tertular virus yang pertama kali muncul di Wuhan, China itu.
Baca juga: 4 Nakes Terpapar COVID-19, Puskesmas di Sinjai Ditutup Sementara
Menurut Reisa, tempat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut harus menerapkan protokol kesehatan, sesuai keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa Sabtu 27 Juni seperti dikutip dari laman COVID-19 pusat.
Lihat Juga :