Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel
Jum'at, 29 Juli 2022 - 15:25 WIB
loading...
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tak ada penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nindy Ayunda. / Foto: Instagram @nindyayunda
A
A
A
JAKARTA - Nindy Ayunda , terlapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (29/7/2022).
Penyanyi 33 tahun itu diketahui tiba di Polres Jaksel pada Kamis (28/7/2022) malam. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Namun, AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangan kekasih Dito Mahendra tersebut.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
"Untuk saudari N, semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," ungkap AKP Nurma Dewi di kantornya, Jakarta, Jum'at (29/7/2022).
AKP Nurma Dewi kemudian menjelaskan terkait status hukum Nindy Ayunda. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan terlapor.
"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N," ujar AKP Nurma Dewi.
Penyanyi 33 tahun itu diketahui tiba di Polres Jaksel pada Kamis (28/7/2022) malam. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Namun, AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangan kekasih Dito Mahendra tersebut.
Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
"Untuk saudari N, semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," ungkap AKP Nurma Dewi di kantornya, Jakarta, Jum'at (29/7/2022).
AKP Nurma Dewi kemudian menjelaskan terkait status hukum Nindy Ayunda. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan terlapor.
"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N," ujar AKP Nurma Dewi.
Lihat Juga :