Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel

Jum'at, 29 Juli 2022 - 15:25 WIB
loading...
Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tak ada penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nindy Ayunda. / Foto: Instagram @nindyayunda
A A A
JAKARTA - Nindy Ayunda , terlapor kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir, tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (29/7/2022).

Penyanyi 33 tahun itu diketahui tiba di Polres Jaksel pada Kamis (28/7/2022) malam. Hal itu sebagaimana disampaikan Kasie Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Namun, AKP Nurma Dewi tidak menjelaskan secara rinci terkait waktu kedatangan kekasih Dito Mahendra tersebut.

Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan

"Untuk saudari N, semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian sudah memberikan keterangan. Mudah-mudahan untuk keterangan dari saudari N dapat membuka suatu perkara," ungkap AKP Nurma Dewi di kantornya, Jakarta, Jum'at (29/7/2022).

AKP Nurma Dewi kemudian menjelaskan terkait status hukum Nindy Ayunda. Pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut berdasarkan keterangan terlapor.

"Untuk status masih saksi karena memang masih pendalaman. Kita minta keterangan yang jelas dari saudara N," ujar AKP Nurma Dewi.

Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa tak ada penjemputan paksa yang dilakukan polisi terhadap Nindy Ayunda. "Datang sendiri kemudian memberikan keterangan," lanjutnya.

Seperti diketahui, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun Untuk Sahabat itu.

Baca juga: Video Syur Mirip Ardhito Pramono Jadi Perbincangan di Twitter

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)