Tersandung Kasus Hukum, Nindy Ayunda Sudah 18 Hari Dicekal ke Luar Negeri

Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:01 WIB
loading...
Tersandung Kasus Hukum,...
Penyanyi Nindy Ayunda menuai pencekalan ke luar negeri usai tersandung kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. / Foto: Instagram @nindyayunda
A A A
JAKARTA - Tersandung kasus dugaan penyekapan mantan sopirnya, Sulaiman, penyanyi Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. "Benar ( Nindy Ayunda dicekal)," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (29/7/2022).

Menurut Kombes Zulpan, pencekalan terhadap kekasih Dito Mahendra tersebut sudah berjalan selama 18 hari. "Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ungkapnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan

Di sisi lain, Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan atas kasus hukum yang menjeratnya. Pelantun Untuk Sahabat itu diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Kamis (28/7/2022) malam.

"Untuk saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik. Kemudian kita melajukan pendalaman sesuai dengan keterangan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022).

"Dari semalem sudah datang," imbuhnya.

Seperti diketahui, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Nindy.

Baca juga: Tidak Dijemput Paksa, Nindy Ayunda Datang Sendiri ke Polres Jaksel

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)