Tak Tahan Mau ke Salon saat Pandemi Covid-19, Ini Saran Dokter Reisa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perawatan kesehatan dan kecantikan menjadi kebutuhan dasar yang rutin dilakukan masyarakat secara berkala dan pada saat tertentu. Tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.
Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan. (Baca juga: 5 Hal Ini Dapat Terjadi pada Tubuh Akibat Kelebihan Sodium ).
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, akhir pecan lalu.
Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan. (Baca juga: Tak Hanya Vitamin, 3 Hal Ini juga Meningkatkan Kekebalan Tubuh ).
Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan. (Baca juga: 5 Hal Ini Dapat Terjadi pada Tubuh Akibat Kelebihan Sodium ).
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, akhir pecan lalu.
Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.
Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.
Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.
Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan. (Baca juga: Tak Hanya Vitamin, 3 Hal Ini juga Meningkatkan Kekebalan Tubuh ).