Peringati Ultah Mendiang Ibunda, Nirina Zubir: Na Masih Berjuang buat Mama

Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:14 WIB
loading...
Peringati Ultah Mendiang Ibunda, Nirina Zubir: Na Masih Berjuang buat Mama
Nirina Zubir memperingati ulang tahun mendiang sang ibunda, Cut Indria Marzuki yang jatuh pada 3 Agustus 2022. / Foto: Instagram @nirinazubir_
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir memperingati ulang tahun mendiang sang ibunda, Cut Indria Marzuki yang jatuh pada 3 Agustus 2022.

Aktris 42 tahun itu mengunggah fotonya bersama sang ibunda tercinta di akun Instagram pribadinya.

Dalam foto itu, sang ibunda diapit Nirina yang masih tampak belia bersama sang kakak. Mereka tampak ceria dalam foto lawas tersebut.

Baca juga: Trauma, Nathalie Holscher Masih Enggan untuk Menikah Lagi

Nirina sekaligus menambahkan keterangan foto dengan tulisan mengharukan. Mengucapkan selamat ulang tahun pada Cut Indria Marzuki yang telah pergi selamanya.

"Happy birthday mama… 'Na masih simpen sticker foto box kita bareng dengan uni," tulis Nirina.

Nirina kemudian mengungkapkan bahwa dirinya masih berjuang untuk sang ibunda. Di mana saat ini, dia bersama kakak dan adiknya sedang berjuang menghadapi kasus mafia tanah yang mendera tanah milik sang ibunda.

"Na masih berjuang buat mama… Masih ada titik terang ma…We will still fight for you (kami akan terus berjuang untukmu)!!!" tulis istri Ernest Cokelat itu.

"Love you…Selamat makan duren disana. Al-fatihah buat mama," imbuhnya.

Peringati Ultah Mendiang Ibunda, Nirina Zubir: Na Masih Berjuang buat Mama

(Foto: Instagram @nirinazubir_)

Seperti diketahui, Nirina berjuang menghadapi kasus mafia tanah yang diduga didalangi Riri Khasmita, asisten mendiang sang ibunda.

Dia diduga menggasak enam sertifikat tanah milik Cut Indria Marzuki hingga keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Riri Khasmita, terdapat suaminya, Edirianto, serta Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca juga: Mendadak Masuk RS, Benarkah Ayu Aulia Kembali Mencoba Bunuh Diri?

Dalam sidang tuntutan yang digelar 2 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto. Keduanya dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0882 seconds (0.1#10.140)