Beberkan Kronologi ke Penyidik, Ayu Aulia Tuding Kesaksian Ade Berbeda dari Fakta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayu Aulia akhirnya menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Ayu diketahui menjalani pemeriksaan dalam keadaan sakit. Kendati demikian, dia mencoba kooperatif selama pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, Ayu Aulia membeberkan kronologi dugaan penganiayaan terhadap pelapor.
Baca juga: Cari Ridho Allah, Nycta Gina Takkan Larang Rizky Kinos Berpoligami
"Mbak Ayu diperiksa terkait adanya laporan Mbak Ade mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana klien kami dalam perawatan RS tetap koperatif," tutur tim kuasa hukum Ayu Aulia, Chairul Umam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayu Aulia sendiri diberondong 24 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasusnya.
"Setelah diperiksa ada beberapa pertanyaan terkait dengan kejadian, pemukulan, penamparan yang ditujukan kepada klien kami, itu pun kami counter ke pihak klien kami," ujar Chairul Umam.
Berdasarkan keterangan kliennya, Chairul Umam menyebut kesaksian Ade Ratna Sari saat diperiksa sebagai pelapor berbeda dari fakta sebenarnya.
"Mbak Ayu menyatakan apa yang ditujukkan secara pernyataan yang dilaporkan si pelapor, agak berbeda," ungkapnya.
"Tetapi dari dugaan tersebut, klien kami pun ada sebab dan akibat kenapa terjadi seperti itu," katanya lagi.
Seperti diketahui, Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan berdasarkan gelar perkara pada 20 Juni 2022.
Sebelumnya, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.
Baca juga: AS Deklarasi Darurat Cacar Monyet, Indonesia Tetap Harus Waspada
Namun, pihak kepolisian melimpahkan laporan Ade Ratna Sari ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pertimbangan hukum.
Ayu diketahui menjalani pemeriksaan dalam keadaan sakit. Kendati demikian, dia mencoba kooperatif selama pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, Ayu Aulia membeberkan kronologi dugaan penganiayaan terhadap pelapor.
Baca juga: Cari Ridho Allah, Nycta Gina Takkan Larang Rizky Kinos Berpoligami
"Mbak Ayu diperiksa terkait adanya laporan Mbak Ade mengenai adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana klien kami dalam perawatan RS tetap koperatif," tutur tim kuasa hukum Ayu Aulia, Chairul Umam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayu Aulia sendiri diberondong 24 pertanyaan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasusnya.
"Setelah diperiksa ada beberapa pertanyaan terkait dengan kejadian, pemukulan, penamparan yang ditujukan kepada klien kami, itu pun kami counter ke pihak klien kami," ujar Chairul Umam.
Berdasarkan keterangan kliennya, Chairul Umam menyebut kesaksian Ade Ratna Sari saat diperiksa sebagai pelapor berbeda dari fakta sebenarnya.
"Mbak Ayu menyatakan apa yang ditujukkan secara pernyataan yang dilaporkan si pelapor, agak berbeda," ungkapnya.
"Tetapi dari dugaan tersebut, klien kami pun ada sebab dan akibat kenapa terjadi seperti itu," katanya lagi.
Seperti diketahui, Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penganiayaan berdasarkan gelar perkara pada 20 Juni 2022.
Sebelumnya, Ade Ratna Sari melaporkan Ayu Aulia ke Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek. Budi/ Res Jaksel/PMJ.
Baca juga: AS Deklarasi Darurat Cacar Monyet, Indonesia Tetap Harus Waspada
Namun, pihak kepolisian melimpahkan laporan Ade Ratna Sari ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan pertimbangan hukum.
(nug)