BCL Buka Suara soal Penangkapan Doddy sang Manajer

Senin, 08 Agustus 2022 - 13:31 WIB
loading...
BCL Buka Suara soal...
BCL akhirnya buka suara soal penangkapan Doddy, sang manajer. Pernyataan ini disampaikan pemilik nama asli Bunga Citra Lestari itu melalui Instagram pribadinya. Foto/Instagram BCL
A A A
JAKARTA - BCL akhirnya buka suara soal penangkapan Doddy , sang manajer. Pernyataan ini disampaikan pemilik nama asli Bunga Citra Lestari itu melalui unggahan di Instagram pribadinya.

Membagikan potret dirinya, BCL dan tim mendoakan Doddy agar bisa melewati masalah hukum yang tengah menjeratnya. Dia juga tak lupa mengingatkan Doddy untuk terus berdoa.

"Saya dan seluruh tim panjatkan doa untuk @doddyansyah tersayang.. Semoga bisa melewati masa sulit dalam hidup ini.. Terus berdoa ya Dod..," tulis BCL dikutip pada Senin (8/8/2022).

Meski manajernya tengah ditangkap karena kasus narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka, BCL mengatakan bahwa konser bertajuk Blossom Intimate Concert yang akan digelar pada 19 Agustus 2022 dan 20 Agustus 2022 di Singapura akan tetap berjalan.




"Semakin dekat dengan #BCLBLOSSOMSingapore," kata BCL.

Istri almarhum Ashraf Sinclair itu pun berharap konsernya bisa berjalan lancar meski tanpa kehadiran pria pemilik nama asli Muhamad Ikhsan Doddyansyah itu. BCL menyebut konser akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Untuk semua @tembcl saya, kami mendapatkan ini .. Mari teruskan ini dan buat ini menjadi konser yang luar biasa dan berkesan.. Semangat ya temen-temen.. Keep the great work guys!," ujar BCL.

"Dan terima kasih kepada semua orang yang telah mengirimkan dukungan dan cintanya.. Semua harus terus berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.



Seperti diketahui, Doddy diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agutus 2022 malam. Dia kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika, aprazolam.

Tak seorang diri, polisi mengamankan Doddy bersama rekannya berinisial R. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya ini, Doddy dan rekannya terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)