Doddy Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi, Polisi Tunggu Hasil Asesmen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhamad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy, manajer BCL (Bunga Citra Lestari) telah mengajukan rehabilitasi . Permohonan ini diwakili oleh keluarga dan kuasa hukum Doddy.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menanggapi permohonan tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi Doddy diterima atau tidak.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga. Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asesmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau bagaimana," kata Akmal kepada awak media di kantornya, Senin (8/8/2022).
Akmal menyebut pihak keluarga telah menjenguk Doddy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terakhir dibesuk oleh pihak keluarga dan pengacaranya," jelas Akmal.
Saat ditanya perihal keterlibatan BCL, polisi pun mengaku masih mendalami kasus tersebut. Nantinya, Akmal mengungkapkan bahwa polisi akan terus mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Sejauh ini kami belum ada komunikasi kesana, jadi kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," ungkap Akmal.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyatakan bahwa istri almarhum Ashraf Sinclair tersebut tidak mengetahui kegiatan manajernya yang sudah mengonsumsi narkoba setahun terakhir.
"Dia (Doddy) ngaku juga sang artis (BCL) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut," tutur Zulpan.
Atas tindakannya ini, Doddy terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas Zulpan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menanggapi permohonan tersebut. Dia belum bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi Doddy diterima atau tidak.
"Sudah diajukan oleh pihak pengacara dan keluarga. Kita masih menunggu hasil asesmen. Jadi asesmennya nanti yang menentukan yang bersangkutan rehab atau bagaimana," kata Akmal kepada awak media di kantornya, Senin (8/8/2022).
Akmal menyebut pihak keluarga telah menjenguk Doddy setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba yang menjeratnya.
"Terakhir dibesuk oleh pihak keluarga dan pengacaranya," jelas Akmal.
Saat ditanya perihal keterlibatan BCL, polisi pun mengaku masih mendalami kasus tersebut. Nantinya, Akmal mengungkapkan bahwa polisi akan terus mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Sejauh ini kami belum ada komunikasi kesana, jadi kami bergerak berdasarkan hasil penyelidikan," ungkap Akmal.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyatakan bahwa istri almarhum Ashraf Sinclair tersebut tidak mengetahui kegiatan manajernya yang sudah mengonsumsi narkoba setahun terakhir.
"Dia (Doddy) ngaku juga sang artis (BCL) tidak tahu kalau dia pakai itu, tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan (pihak lain) akan kita usut," tutur Zulpan.
Atas tindakannya ini, Doddy terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," pungkas Zulpan.
(dra)