Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jakarta Selatan, Ini Penjelasan Polisi
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 21:25 WIB
loading...
Pesulap Merah alias Marcel Radhival dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Foto/YouTube Denny Sumargo
A
A
A
JAKARTA - Pesulap Merah alias Marcel Radhival dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Jakarta Selatan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan.
Yandri mengatakan laporan terhadap Pesulap Merah dibuat pada Rabu, 10 Agustus 2022. Menurut Yandri, pelapor bernama Agustiar yang mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun Indonesia.
"Iya, benar. Laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin," kata Yandri saat dihubungi awak media, Sabtu (13/8/2022).
Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang menyinggung soal dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
Baca Juga: Gus Samsudin Temukan Benda Misterius di Rumah Denny Sumargo, Pesulap Merah Diminta Menjelaskan
"Ini berdasarkan laporan mereka. Bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Yandri mengatakan laporan terhadap Pesulap Merah dibuat pada Rabu, 10 Agustus 2022. Menurut Yandri, pelapor bernama Agustiar yang mengaku sebagai perwakilan Persatuan Dukun Indonesia.
"Iya, benar. Laporannya ada tanggal 10 (Agustus) kemarin," kata Yandri saat dihubungi awak media, Sabtu (13/8/2022).
Dalam laporan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang menyinggung soal dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
Baca Juga: Gus Samsudin Temukan Benda Misterius di Rumah Denny Sumargo, Pesulap Merah Diminta Menjelaskan
"Ini berdasarkan laporan mereka. Bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Lihat Juga :