BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:52 WIB
loading...
BPJS Kesehatan Membuka...
Pasien peserta BPJS Kesehatan menjalani pengobatan mata di Rumah Sakit Mata JEC Orbita, Makassar (4/8/2022). BPJS menanggung biaya pemeriksaan mata secara umum dan tingkat lanjutan yang membutuhkan tindakan dari dokter spesialis mata, baik bedah maupun no
A A A
MAKASSAR - Pemeriksaan refraksi mata yang mendasar untuk mengetahui gangguan fokus seperti mata minus, mata plus, atau mata silinder sebetulnya bisa saja Anda dapatkan di optik umum di pusat perbelanjaan. Namun kadang, hasilnya bisa jadi tidak seakurat jika Anda menjalani pemeriksaan refraksi di dokter spesialis mata.

Pasalnya saat Anda melakukan pemeriksaan di dokter spesialis, mata Anda akan ditetesi obat mata khusus terlebih dahulu untuk melebarkan pupil. Dengan bantuan obat ini, otot-otot mata bisa rileks dengan sempurna sehingga memberikan hasil diagnosis yang lebih tepat serta pengukuran resep lensa yang lebih akurat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan
Ini artinya Anda bisa mendapatkan pemeriksaan dan perawatan untuk rabun jauh, rabun dekat, dan silinder (termasuk penebusan resep kacamatanya), serta metode pengobatan penyakit mata lainnya seperti operasi Lasik dan operasi katarak lewat rujukan di faskes.

Namun, pemberitaan terbaru menyatakan kini Anda tidak perlu lagi ke rumah sakit untuk mendapatkan resep. Pemeriksaan mata untuk uji refraksi dan pembelian kacamata pakai BPJS Kesehatan bisa Anda dapatkan langsung ke optik.

Berikut momen pasien menjalani pemeriksaan dan perawatan di salah satu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Makassar:
BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia

BPJS Kesehatan Membuka Mata Indonesia
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2947 seconds (0.1#10.140)