Soal Vonis Terdakwa Mafia Tanah, Nirina Zubir Hanya Kirim Emoji Sedih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suami Nirina Zubir , Ernest Fardiyan Syarif mengungkap respons sang istri terkait hasil sidang putusan kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Kali ini, Nirina tidak bisa hadir lantaran sedang bekerja di luar negeri.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022), oknum notaris yang berperan dalam kejahatan ini dijatuhkan hukuman kurang dari 3 tahun penjara.
Menurut Ernest , sang istri mengirimkan emoji sedih melalui chat WhatsApp sebagai bentuk kekecewaannya.
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
"Saya udah kirim WhatshApp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belum respons, hanya kasih emoji sedih. Nirina belum kasih statement apa-apa," kata Ernest, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Awak media sempat meminta keluarga menghubungi Nirina melalui video call untuk menanggapi hasil putusan dalam sidang kali ini. Namun, Ernest menegaskan jika Nirina masih sangat sibuk.
"Lagi kerja, bener-bener close production di Thailand, mohon doanya ya," kata gitaris band Cokelat tersebut.
Pun kakak Nirina, Fadhlan Karim juga meminta awak media memaklumi hal ini. Dia khawatir adiknya kepikiran dan mengganggu fokus kerjanya di sana.
"Saya sempet kepikiran seperti itu, tapi takut mengganggu pekerjaannya," ujar Fadhlan.
Fadhlan pun turut kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 3 tahun kepada oknum notaris ini.
Menurutnya, sudah jelas bahwa terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan, namun diberi hukuman yang tak setimpal.
"Mengenai notaris ini, apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim ketua telah membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Terdakwa lainnya, Erwin Riduan juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022), oknum notaris yang berperan dalam kejahatan ini dijatuhkan hukuman kurang dari 3 tahun penjara.
Menurut Ernest , sang istri mengirimkan emoji sedih melalui chat WhatsApp sebagai bentuk kekecewaannya.
Baca juga: Kakak Nirina Zubir Kecewa Oknum Notaris Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
"Saya udah kirim WhatshApp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belum respons, hanya kasih emoji sedih. Nirina belum kasih statement apa-apa," kata Ernest, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Awak media sempat meminta keluarga menghubungi Nirina melalui video call untuk menanggapi hasil putusan dalam sidang kali ini. Namun, Ernest menegaskan jika Nirina masih sangat sibuk.
"Lagi kerja, bener-bener close production di Thailand, mohon doanya ya," kata gitaris band Cokelat tersebut.
Pun kakak Nirina, Fadhlan Karim juga meminta awak media memaklumi hal ini. Dia khawatir adiknya kepikiran dan mengganggu fokus kerjanya di sana.
"Saya sempet kepikiran seperti itu, tapi takut mengganggu pekerjaannya," ujar Fadhlan.
Fadhlan pun turut kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman kurang dari 3 tahun kepada oknum notaris ini.
Menurutnya, sudah jelas bahwa terdakwa tersebut terbukti melakukan kejahatan, namun diberi hukuman yang tak setimpal.
"Mengenai notaris ini, apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya itu, kami ya kecewa ya dengan keputusan hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim ketua telah membacakan vonis terhadap lima terdakwa. Mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto divonis hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Sementara Faridah yang merupakan oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Terdakwa lainnya, Erwin Riduan juga terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(nug)