Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga mendiang Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ujar Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.
Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, mendiang Cut Indria Marzuki merupakan ibunda artis Nirina Zubir .
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, Nirina, yang biasanya rajin menghadiri sidang, justru absen di agenda putusan. Hanya terlihat sang suami, Ernest Cokelat dan kakak Nirina, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Klepto? Begini Gejala dan Cara Menanganinya
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suami dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ujar Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.
Pasangan suami istri itu didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, mendiang Cut Indria Marzuki merupakan ibunda artis Nirina Zubir .
Sayangnya, dalam persidangan kali ini, Nirina, yang biasanya rajin menghadiri sidang, justru absen di agenda putusan. Hanya terlihat sang suami, Ernest Cokelat dan kakak Nirina, Fadhlan Karim di dalam ruang sidang.
Baca juga: Apa Itu Klepto? Begini Gejala dan Cara Menanganinya
Sebelumnya, Riri Khasmita dan suami dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
(nug)