Kasus Mafia Tanah, Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:43 WIB
loading...
Mantan asisten Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya, Edrianto, akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A
A
A
JAKARTA - Mantan asisten rumah tangga mendiang Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ujar Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.
Vonis tersebut diketuk dalam sidang putusan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).
Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya menghadiri sidang secara virtual. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Adik Ozy Syahputra Meninggal Dunia Akibat Kanker Payudara
Hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek kemudian membacakan vonis untuk para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," ujar Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar," lanjutnya.
Lihat Juga :