Ayah Atta Gugat Kemenkumham, Ngotot Merek Gen Halilintar Miliknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah Atta Halilintar , Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak Kamis, 4 Agustus 2022. Ini terkait merek Gen Halilintar yang diakui sebagai miliknya.
Kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati mengatakan bahwa gugatan dibuat kliennya untuk mempertahankan merek Gen Halilintar.
"Dan itu juga sudah diatur oleh undang undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, sidang gugatan mertua Aurel Hermansyah ini pun berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut beragendakan pemanggilan pihak Kemenkumham selaku termohon.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," jelas Brahmono.
Namun, sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan selepas jam makan siang lantaran pihak tergugat belum hadir di ruang sidang. Sedangkan Anofial selaku penggugat mengikuti sidang dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Sedang menunggu pihak tergugatnya," ujar Brahmono.
Di sisi lain, Brahmono membenarkan adanya penolakan saat kliennya mengajukan hak atas merek Gen Halilintar. Penolakan datang dari pihak DJKI (Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual).
"Betul Itu proses di DJKInya ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.
Kuasa hukum Anofial, Brahmono Jati mengatakan bahwa gugatan dibuat kliennya untuk mempertahankan merek Gen Halilintar.
"Dan itu juga sudah diatur oleh undang undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, sidang gugatan mertua Aurel Hermansyah ini pun berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut beragendakan pemanggilan pihak Kemenkumham selaku termohon.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan," jelas Brahmono.
Namun, sidang terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan selepas jam makan siang lantaran pihak tergugat belum hadir di ruang sidang. Sedangkan Anofial selaku penggugat mengikuti sidang dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Sedang menunggu pihak tergugatnya," ujar Brahmono.
Di sisi lain, Brahmono membenarkan adanya penolakan saat kliennya mengajukan hak atas merek Gen Halilintar. Penolakan datang dari pihak DJKI (Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual).
"Betul Itu proses di DJKInya ada penolakan dari pihak DJKI," ungkap Brahmono.