Ayah Atta Gugat Kemenkumham, Ngotot Merek Gen Halilintar Miliknya
loading...
A
A
A
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu pada 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan atas merek Gen Halilintar terhadap pihak Kemenkumham. Gugatan tersebut resmi dilayangkan Anofial sejak Kamis, 4 Agustus 2022.
Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Anofial meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Dia juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Diberitakan sebelumnya, Halilintar Anofial Asmid melayangkan gugatan atas merek Gen Halilintar terhadap pihak Kemenkumham. Gugatan tersebut resmi dilayangkan Anofial sejak Kamis, 4 Agustus 2022.
Gugatan tersebut juga tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Anofial meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Dia juga meminta hakim menghukum Kemenkumham untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
(dra)