Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Gugat Nia Daniaty dan sang Anak Rp8,1 Miliar
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Desi menerangkan alasannya melibatkan nama Rafly serta Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini. Menurutnya, suami Olivia itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS, sementara Nia dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami sering kali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," tutur Desi.
Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang.
Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami sering kali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," tutur Desi.
Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang.
Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS.
(tsa)
Lihat Juga :