Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Gugat Nia Daniaty dan sang Anak Rp8,1 Miliar

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:20 WIB
loading...
Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Gugat Nia Daniaty dan sang Anak Rp8,1 Miliar
Olivia Nathania dan ibundanya, Nia Daniaty. Foto/Dok Instagram
A A A
JAKARTA - Kasus penipuan CPNS yang menyeret putri penyanyi Nia Daniaty , Olivia Nathania , menemui babak baru. Para korban melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar.

Sebelumnya, jumlah total korban penipuan CPNS ini adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.



"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban kepada awak media, Senin (29/8/2022).

Mereka mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bukan hanya kepada Olivia Nathania, gugatan ini juga ditujukan pada suaminya, Rafly N Tilaar, dan sang ibunda, Nia Daniaty.

"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.



Lebih lanjut Desi menerangkan alasannya melibatkan nama Rafly serta Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini. Menurutnya, suami Olivia itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS, sementara Nia dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami sering kali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada itikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," tutur Desi.

Menurut Desi, sidang perdana atas gugatan perdata para korban penipuan CPNS bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September mendatang.

Sementara Olivia Nathania sendiri sudah dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 28 Maret lalu. Ibu satu anak itu terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan CPNS.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)