Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Gugat Nia Daniaty dan sang Anak Rp8,1 Miliar
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:20 WIB
loading...
Olivia Nathania dan ibundanya, Nia Daniaty. Foto/Dok Instagram
A
A
A
JAKARTA - Kasus penipuan CPNS yang menyeret putri penyanyi Nia Daniaty , Olivia Nathania , menemui babak baru. Para korban melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar.
Sebelumnya, jumlah total korban penipuan CPNS ini adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
Baca Juga: Olivia Nathania Tak Ingin Orangtua Terseret Kasus Hukumnya
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bukan hanya kepada Olivia Nathania, gugatan ini juga ditujukan pada suaminya, Rafly N Tilaar, dan sang ibunda, Nia Daniaty.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Baca Juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrumen CPNS Fiktif
Sebelumnya, jumlah total korban penipuan CPNS ini adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan.
Baca Juga: Olivia Nathania Tak Ingin Orangtua Terseret Kasus Hukumnya
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total nominal Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya 9,7 miliar," ujar Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Mereka mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bukan hanya kepada Olivia Nathania, gugatan ini juga ditujukan pada suaminya, Rafly N Tilaar, dan sang ibunda, Nia Daniaty.
"Kami mendaftarkan gugatan perdata kepada pihak Olivia Nathania, tergugat dua Rafly dan turut tergugat ibu Nia Daniaty. Nomor perkara sudah keluar yaitu 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL," ujar Desi.
Baca Juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrumen CPNS Fiktif
Lihat Juga :