Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Belum Terima Itikad Baik Nia Daniaty: Kita Disuruh Maklumi Kesalahan Anaknya
Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:30 WIB
loading...
Nia Daniaty. Korban penipuan CPNS Olivia Nathania, putri Nia, mengaku belum menerima itikad baik dari sang penyanyi. Foto/Instagram Nia Daniaty
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan CPNS Olivia Nathania mengaku belum menerima itikad baik dari Nia Daniaty, bahkan sekadar permintaan maaf. Hal ini disampaikan oleh Desi Hadi Saputri, kuasa hukum para korban.
"Belum ada sama sekali sampai hari ini, udah berjalan 6-7 bulan malah kita yang disuruh memaklumi kesalahan anaknya," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan bagaimana kondisi para korban dan keluarga dari aksi penipuan yang dilakukan putri sang pelantun Gelas-Gelas Kaca tersebut. Lantaran tergiur janji manis Olivia dengan iming-iming perekrutan PNS, kini mereka mengalami kesulitan ekonomi.
"Dipastikan saat ini korban mengalami kesulitan ekonomi karena uang yang dipakai untuk itu diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi.
Belum puas dengan vonis hukuman penjara Olivia, para korban akhirnya melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar, bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
"Belum ada sama sekali sampai hari ini, udah berjalan 6-7 bulan malah kita yang disuruh memaklumi kesalahan anaknya," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan bagaimana kondisi para korban dan keluarga dari aksi penipuan yang dilakukan putri sang pelantun Gelas-Gelas Kaca tersebut. Lantaran tergiur janji manis Olivia dengan iming-iming perekrutan PNS, kini mereka mengalami kesulitan ekonomi.
"Dipastikan saat ini korban mengalami kesulitan ekonomi karena uang yang dipakai untuk itu diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," kata Desi.
Belum puas dengan vonis hukuman penjara Olivia, para korban akhirnya melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Suami Olivia, Rafly N Tilaar, bersama Nia Daniaty, turut menjadi tergugat.
Lihat Juga :