Dipenjara, Medina Zein Ngeluh Kangen Anak dan Kerja
Senin, 05 September 2022 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Kepada awak media, Medina pun mengaku dalam kondisi sehat. Dia juga merasa siap menjalani persidangan hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Sehat ya, persiapannya cukup istirahat aja biar kondisinya fit hari ini," jelas Medina.
Seperti diketahui, Medina sebelumnya telah menjalani sidang terkait dua kasus hukum yang menyeretnya di PN Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang dalam kasus dugaan pengancaman yang berlangsung dalam sidang sebelumnya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," ucap Wahyu Wibowo.
Baca Juga: Uci Flowdea Berat Berdamai dengan Medina Zein, Ini Alasannya
Di sisi lain, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda dengan alasan saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
"Sehat ya, persiapannya cukup istirahat aja biar kondisinya fit hari ini," jelas Medina.
Seperti diketahui, Medina sebelumnya telah menjalani sidang terkait dua kasus hukum yang menyeretnya di PN Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang dalam kasus dugaan pengancaman yang berlangsung dalam sidang sebelumnya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.
Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," ucap Wahyu Wibowo.
Baca Juga: Uci Flowdea Berat Berdamai dengan Medina Zein, Ini Alasannya
Di sisi lain, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda dengan alasan saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
(dra)
Lihat Juga :