Dipenjara, Medina Zein Ngeluh Kangen Anak dan Kerja

Senin, 05 September 2022 - 11:42 WIB
loading...
Dipenjara, Medina Zein Ngeluh Kangen Anak dan Kerja
Medina Zein mengungkapkan keluhannya selama dipenjara. Medina mengaku kangen dua buah hatinya dan merindukan pekerjaanya seperti sebelum terjerat kasus hukum. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Medina Zein mengungkapkan keluhannya selama dipenjara. Medina mengaku kangen dua buah hatinya dan merindukan pekerjaanya seperti sebelum terjerat kasus hukum.

Medina sendiri saat ini sudah dipindakan dari Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya ke Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Apa ya, ya paling kangen rumah aja, kangen anak, kangen kerja," kata Medina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Sementara itu, Medina hari ini kembali menjalani sidang. Di gelar di PN Jakarta Selatan. istri Lukman Azhari ini terlihat hadir pada pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih, hijab hitam dan rompi tahanan warna oranye.




Kepada awak media, Medina pun mengaku dalam kondisi sehat. Dia juga merasa siap menjalani persidangan hari ini. Rencananya, sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Sehat ya, persiapannya cukup istirahat aja biar kondisinya fit hari ini," jelas Medina.

Seperti diketahui, Medina sebelumnya telah menjalani sidang terkait dua kasus hukum yang menyeretnya di PN Jakarta Selatan yakni dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Adapun agenda sidang dalam kasus dugaan pengancaman yang berlangsung dalam sidang sebelumnya yaitu mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, Wahyu Wibowo.

Dalam persidangan, Wahyu Wibowo menyebut bahwa pernyataan Medina mengandung unsur pengancaman. "Dalam kaitan ini memang bisa dikatakan ada seseorang yang mengancam orang lain dalam perkara utang piutang. Karena dia mengatakan bahwa dia akan mengirim bom," ucap Wahyu Wibowo.


Di sisi lain, sidang atas laporan polisi Marissya Icha terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terpaksa ditunda dengan alasan saksi ahli dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)