Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Roby Geisha

Senin, 05 September 2022 - 17:27 WIB
loading...
Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Roby Geisha
Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang. Foto/Instagram Geisha
A A A
JAKARTA - Gitaris grup band Geisha , Roby Satria , baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang.

Sidang vonis ini digelar secara daring. Roby pun mengikuti sidang tersebut dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, menjelaskan reaski sang gitaris usai menerima vonis tersebut. "Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," kata Rustandi Senjaya usai persidangan, Senin (5/9/2022).



"Tapi, di sini satu hal, kami membuktikan bahwa Roby itu sebagai candu sebagai penyalahgunaan, sesuai dengan dakwaan JPU itu kan di pasal 127 Undang-Undang Narkotika," imbuhnya.

Lebih lanjut Rustandi menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengajukan upaya banding. Roby pun memilih menjalani masa tahanannya. "Kami menerima (tidak banding) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tegasnya.

Rustandi menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi yang sempat dilakukan kliennya telah ditolak. "Sehingga Roby itu ketika P-21, sidang pertama kali, dipindahkan ke Rutan Cipinang," jelasnya.



Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta, bersama asistennya yang berinisial AJ.

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)