Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Roby Geisha
Senin, 05 September 2022 - 17:27 WIB
loading...
Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang. Foto/Instagram Geisha
A
A
A
JAKARTA - Gitaris grup band Geisha , Roby Satria , baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022) siang.
Sidang vonis ini digelar secara daring. Roby pun mengikuti sidang tersebut dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, menjelaskan reaski sang gitaris usai menerima vonis tersebut. "Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," kata Rustandi Senjaya usai persidangan, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
"Tapi, di sini satu hal, kami membuktikan bahwa Roby itu sebagai candu sebagai penyalahgunaan, sesuai dengan dakwaan JPU itu kan di pasal 127 Undang-Undang Narkotika," imbuhnya.
Lebih lanjut Rustandi menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengajukan upaya banding. Roby pun memilih menjalani masa tahanannya. "Kami menerima (tidak banding) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tegasnya.
Rustandi menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi yang sempat dilakukan kliennya telah ditolak. "Sehingga Roby itu ketika P-21, sidang pertama kali, dipindahkan ke Rutan Cipinang," jelasnya.
Sidang vonis ini digelar secara daring. Roby pun mengikuti sidang tersebut dari Rutan (Rumah Tahanan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Roby Geisha, Rustandi Senjaya, menjelaskan reaski sang gitaris usai menerima vonis tersebut. "Kalau Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apa pun itu ia menerima dengan lapang dada," kata Rustandi Senjaya usai persidangan, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
"Tapi, di sini satu hal, kami membuktikan bahwa Roby itu sebagai candu sebagai penyalahgunaan, sesuai dengan dakwaan JPU itu kan di pasal 127 Undang-Undang Narkotika," imbuhnya.
Lebih lanjut Rustandi menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengajukan upaya banding. Roby pun memilih menjalani masa tahanannya. "Kami menerima (tidak banding) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tegasnya.
Rustandi menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi yang sempat dilakukan kliennya telah ditolak. "Sehingga Roby itu ketika P-21, sidang pertama kali, dipindahkan ke Rutan Cipinang," jelasnya.
Lihat Juga :