Roby Geisha Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Senin, 05 September 2022 - 16:07 WIB
loading...
Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Foto/Foto/IG @parasatria.ofc
A
A
A
JAKARTA - Gitaris grup band Geisha , Roby Satria , divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Sidang putusan kasus yang menjerat Roby telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022) siang. Sang gitaris pun menjalani sidang secara daring dari Rutan (Rumah Tanahan) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut Rustandi menjelaskan, sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.
Sidang putusan kasus yang menjerat Roby telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022) siang. Sang gitaris pun menjalani sidang secara daring dari Rutan (Rumah Tanahan) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Roby Geisha Mengaku Pakai Ganja karena Beban Pikiran
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut Rustandi menjelaskan, sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal. Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.
Lihat Juga :