Wajibkan Akreditasi Seluruh Faskes, Kemenkes: Rampung Tahun Depan
Jum'at, 09 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menggencarkan sosialisasi Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk direalisasikan secara penuh di bulan Februari 2023. Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin menggencarkan sosialisasi Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk direalisasikan secara penuh di bulan Februari 2023. Hal ini sejalan dengan transformasi enam pilar di sektor kesehatan, khususnya penguatan layanan kesehatan primer (primary care) yang ditopang oleh klinik-klinik swasta, puskesmas, dan rumah sakit.
Namun, target akreditasi nyatanya dihadapkan pada banyak kendala. Beberapa di antaranya, banyak lembaga akreditasi yang belum disahkan sampai dengan panduan penilaian akreditasi yang mandek. Menurut Konsultan Klinik Pintar yang sekaligus Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dr. Welly Elian, MARS, CBC, CRP, CLSSBB, sebelumnya standar akreditasi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mengacu pada Permenkes No. 46 tahun 2015. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru sebagai standar akreditasi khusus untuk FKTP. Dalam aturan ini, FKTP diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat agar terakreditasi, seperti syarat manajerial, operasional, infrastruktur, dan mutu klinis.” ungkapnya.
Data Persatuan Fasilitas Kesehatan Pratama Indonesia (PKFI) menunjukkan banyak klinik yang mulai mempersiapkan proses akreditasi dan tercatat baru sekitar 8% FKTP non-pemerintah yang telah terakreditasi. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2022, jumlah Klinik Pratama di Indonesia adalah sebanyak 7.127 klinik, dimana klinik swasta yang telah terakreditasi hanya sejumlah 179 klinik.
“Salah satu kendala akreditasi klinik adalah keterbatasan pemahaman pemilik klinik terhadap tata cara menyiapkan akreditasi. Banyak juga yang belum memahami bahwa pemenuhan standar akreditasi adalah salah satu upaya yang bermanfaat dalam mengelola alokasi kapitasi BPJS,” pungkas dr. Welly.
Baca Juga: Kemenkes Perlu Libatkan Faskes Terkait Standardisasi Harga Rapid Test
Namun, target akreditasi nyatanya dihadapkan pada banyak kendala. Beberapa di antaranya, banyak lembaga akreditasi yang belum disahkan sampai dengan panduan penilaian akreditasi yang mandek. Menurut Konsultan Klinik Pintar yang sekaligus Surveyor Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS), dr. Welly Elian, MARS, CBC, CRP, CLSSBB, sebelumnya standar akreditasi bagi fasilitas kesehatan (faskes) mengacu pada Permenkes No. 46 tahun 2015. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan peraturan baru sebagai standar akreditasi khusus untuk FKTP. Dalam aturan ini, FKTP diharuskan untuk memenuhi berbagai syarat agar terakreditasi, seperti syarat manajerial, operasional, infrastruktur, dan mutu klinis.” ungkapnya.
Data Persatuan Fasilitas Kesehatan Pratama Indonesia (PKFI) menunjukkan banyak klinik yang mulai mempersiapkan proses akreditasi dan tercatat baru sekitar 8% FKTP non-pemerintah yang telah terakreditasi. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2022, jumlah Klinik Pratama di Indonesia adalah sebanyak 7.127 klinik, dimana klinik swasta yang telah terakreditasi hanya sejumlah 179 klinik.
“Salah satu kendala akreditasi klinik adalah keterbatasan pemahaman pemilik klinik terhadap tata cara menyiapkan akreditasi. Banyak juga yang belum memahami bahwa pemenuhan standar akreditasi adalah salah satu upaya yang bermanfaat dalam mengelola alokasi kapitasi BPJS,” pungkas dr. Welly.
Baca Juga: Kemenkes Perlu Libatkan Faskes Terkait Standardisasi Harga Rapid Test
Lihat Juga :