Masyarakat Perlu Mendapat Informasi Saintifik tentang Tembakau Alternatif

Selasa, 13 September 2022 - 18:59 WIB
loading...
Masyarakat Perlu Mendapat...
Dalam meningkatkan kualitas kesehatannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid dan bisa diandalkan. / Foto: ilustrasi/ist
A A A
JAKARTA - Dalam meningkatkan kualitas kesehatannya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang valid dan bisa diandalkan.

Itu tidak terkecuali terhadap perokok dewasa, terutama memperoleh informasi tentang produk tembakau alternatif yang disebut-sebut lebih rendah risiko.

Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR), Dedek Prayudi mengatakan bahwa akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang Emmy Awards 2022, Squid Game Cetak Sejarah

Oleh karenanya, informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan disampaikan dengan komprehensif. "Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut," tutur Dedek atau yang akrab disapa Uki, Selasa (13/9/2022).

Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Saat ini, ada banyak riset yang menunjukkan bahwa produk tembakau yang dipanaskan memiliki kadar risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. Salah satunya adakah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh dosen Universitas Airlangga, Shoim Hidayat yang menyebutkan, kandungan senyawa kimia pada uap produk tembakau yang dipanaskan 90 persen lebih rendah daripada yang ada pada asap rokok.

Selain itu, uap produk tembakau dipanaskan juga tidak menghasilkan TAR, senyawa yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.

Dengan demikian, pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terkait informasi saintifik ini. Pasalnya, pemanfaatan produk tembakau alternatif yang baik dan diregulasi berlandaskan konsep pengurangan bahaya tembakau dapat menjadi instrumen untuk mengurangi prevalensi merokok.

Pada dimensi kebijakan, hal ini merupakan bentuk pengingkaran kebijakan terhadap ilmu pengetahuan. "Pengingkaran ini lebih jauh berdampak buruk kepada perkembangan pembangunan," kata Dedek.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma berpikir sehingga menjadi semakin logis dan saintifik. Ketidakpercayaan publik berpotensi terjadi jika negara gagal mengimbangi kondisi ini dalam perumusan setiap kebijakan yang ada.

Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan peluang untuk menurunkan prevalensi merokok dan diversifikasi hilir produk tembakau yang sudah disediakan oleh pasar dan inovasi di dalam produk tembakau alternatif.

Tomas O'Gorman, pengacara asal Meksiko yang juga pengajar Hukum Korporasi dan Hukum Suksesi Universidad Panamericana, pada Global Forum on Nicotine (GFN) 2022 menyebutkan bahwa hak atas informasi dalam upaya pengurangan bahaya rokok merupakan komponen penting dalam penegakan hak atas kesehatan.

Baca juga: Malam Puncak Miss Indonesia Sebentar Lagi, Miss World 2021 Akan Menjadi Saksinya

"Karena hak atas pengurangan bahaya tembakau merupakan cara terbaik untuk menegakkan hak atas kesehatan," kata dia.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)