Medina Zein Dituntut 1 Tahun Penjara untuk Kasus Pencemaran Nama Baik Melawan Marissya Icha

Senin, 19 September 2022 - 18:30 WIB
loading...
Medina Zein Dituntut...
Medina Zein hari ini, Kamis (19/9/2022), juga menjalani sidang tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha. Foto/MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Medina Zein hari ini juga menjalani sidang tuntutan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha. Menghadapi dua tuntutan untuk dua kasus yang berbeda, Medina mengaku terkejut.

Sidang tuntutan atas terdakwa Medina Zein digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022). Dalam agenda sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing menjatuhkan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea, serta 1 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Mendengar tuntutan tersebut, istri Lukman Azhari itu mengaku kaget. "Kaget karena belum pernah," kata Medina Zein usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Marissya Icha Bongkar Tabiat Asli Medina Zein Lewat Video CCTV Mediasi, Kelakuannya Bikin Lukman Azhari Ngamuk

Tak hanya itu, Medina Zein juga dituntut untuk membayar denda masing-masing perkara senilai Rp200 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dia wajib menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Rencananya, kuasa hukum Medina Zein akan mengajukan nota keberatan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Nota keberatan ini bakal disampaikan pada agenda sidang selanjutnya yang digelar pada Kamis (23/9/2022) mendatang.

"Dari kami akan ajukan nota keberatan. Nanti akan kami siapkan nota keberatan tersebut secara tertulis di hari Kamis," ujar Dian selalu penasihat hukum Medina Zein.

"Nanti akan kami tuangkan secara tertulis," timpal Lukman Azhari selaku suami sekaligus penasihat hukum Medina Zein.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marissya Icha Buka Suara...
Marissya Icha Buka Suara soal Hanania Travel, Tegaskan Sudah Mundur sebagai Tim Legal
Kasus Pencemaran Nama...
Kasus Pencemaran Nama Baik, Azizah Salsha Siap Berdamai dengan Resbob dan Bigmo
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Doktif Sentil Richard...
Doktif Sentil Richard Lee soal Penundaan Pemeriksaan: Dugem Sampai Pagi, Kok Tiba-Tiba Sakit?
Pemeriksaan Richard...
Pemeriksaan Richard Lee Ditunda, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang 4 Februari
Mediasi Gagal, Polisi...
Mediasi Gagal, Polisi Akan Panggil Doktif Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Rekomendasi
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Indomaret Hadirkan Pokemon School Collection
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved