Ibunda Berharap Medina Zein Divonis Bebas, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ibunda Medina Zein , Tien Wartini, hadir dalam sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang menjerat putrinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Medina Zein telah menerima tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 1,5 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Uci Flowdea.
Sementara, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha, istri Lukman Azhari ini dituntut satu tahun penjara.
Mendengar tuntutan putrinya, Tien justru berharap hakim bisa meringankan vonis untuk Medina Zein.
Terlebih, dia sangat berharap agar Medina divonis bebas.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak hakim, bapak jaksa, minta dikurangi lagi," kata Tien di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Tien mengatakan harapan tersebut melihat kondisi anaknya yang mengidap bipolar.
Ia juga berharap penyakit yang diidap anaknya bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim.
"Bahkan berharap untuk bebas karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini," katanya.
Lebih lanjut, Tien juga memikirkan kondisi cucunya apabila menjalani keseharian tanpa sang ibu.
Tentunya, mereka masih memerlukan kasih sayang dan pengawasan dari Medina Zein.
"Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," tutur Tien.
"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan untuk berkarya anak ibu," tambahnya.
Tien juga mengabarkan kondisi buah hati Medina. Dia menegaskan kedua putra Medina dalam kondisi yang baik hingga saat ini.
"Kadang di bawa, waktu itu di bukan di sini, di mana? Yang dulu itu? Di Polda, di bawa ke sana. Kangen saja, suka cari-cari Bunda," tutur Tien.
Kendati demikian, Tien tak menampik bahwa kedua cucunya menyimpan kerinduan mendalam terhadap Medina Zein. Tien juga sangat mengkhawatirkan kondisi psikis cucunya.
"Kangen kangenan. Menyedihkan saja, aduh, jadi anak kecil seperti itu. Kasihan psikologi saja ke depannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Didampingi sang Ibunda, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa
Medina Zein telah menerima tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 1,5 tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Uci Flowdea.
Sementara, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha, istri Lukman Azhari ini dituntut satu tahun penjara.
Mendengar tuntutan putrinya, Tien justru berharap hakim bisa meringankan vonis untuk Medina Zein.
Terlebih, dia sangat berharap agar Medina divonis bebas.
"Kaget dan diminta dikurangi lagi sama bapak hakim, bapak jaksa, minta dikurangi lagi," kata Tien di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Bukan tanpa alasan, Tien mengatakan harapan tersebut melihat kondisi anaknya yang mengidap bipolar.
Ia juga berharap penyakit yang diidap anaknya bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim.
"Bahkan berharap untuk bebas karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini," katanya.
Lebih lanjut, Tien juga memikirkan kondisi cucunya apabila menjalani keseharian tanpa sang ibu.
Tentunya, mereka masih memerlukan kasih sayang dan pengawasan dari Medina Zein.
"Karena kasihan untuk masa depan anaknya yang masih kecil-kecil," tutur Tien.
"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan untuk berkarya anak ibu," tambahnya.
Tien juga mengabarkan kondisi buah hati Medina. Dia menegaskan kedua putra Medina dalam kondisi yang baik hingga saat ini.
"Kadang di bawa, waktu itu di bukan di sini, di mana? Yang dulu itu? Di Polda, di bawa ke sana. Kangen saja, suka cari-cari Bunda," tutur Tien.
Kendati demikian, Tien tak menampik bahwa kedua cucunya menyimpan kerinduan mendalam terhadap Medina Zein. Tien juga sangat mengkhawatirkan kondisi psikis cucunya.
"Kangen kangenan. Menyedihkan saja, aduh, jadi anak kecil seperti itu. Kasihan psikologi saja ke depannya," pungkasnya.
Lihat Juga: Didampingi sang Ibunda, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Tenri Anisa
(hri)