JPU Tolak Nota Pembelaan Medina Zein: Terdakwa Terbukti Bersalah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jakasa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik dan pengacaman yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Medina yang berada di ruang sidang pun tampak syok saat JPU membacakan keputusannya. Istri Lukman Azhari itu bahkan enggan memberikan komentar terkait keputusan JPU tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.
"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menolak membahas penyakit bipolar yang sempat diklaim Medina pada saat persidangan sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar, JPU tidak akan membahas karena kalau penasehat hukum mau menjelaskan lebih dalam bipolar," jelas JPU.
"Menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tandasnya.
Seperti diketahui, Medina Zein ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea. Dalam persidangan sebelumnya, Medina sempat jatuh pingsan, ketika mendengar tuntutan 1,5 penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Sementara itu terkait kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
Medina yang berada di ruang sidang pun tampak syok saat JPU membacakan keputusannya. Istri Lukman Azhari itu bahkan enggan memberikan komentar terkait keputusan JPU tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.
"JPU tetap pada tujuan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap JPU.
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menolak membahas penyakit bipolar yang sempat diklaim Medina pada saat persidangan sebelumnya.
"Terdakwa mempunyai penyakit bipolar, JPU tidak akan membahas karena kalau penasehat hukum mau menjelaskan lebih dalam bipolar," jelas JPU.
"Menolak nota pembelaan Medina dan mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa," tandasnya.
Seperti diketahui, Medina Zein ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan Marissya Icha dan Uci Flowdea. Dalam persidangan sebelumnya, Medina sempat jatuh pingsan, ketika mendengar tuntutan 1,5 penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Sementara itu terkait kasusnya dengan Marissya Icha, JPU menuntut hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
(dra)