JPU Tolak Nota Pembelaan Medina Zein: Terdakwa Terbukti Bersalah
Senin, 26 September 2022 - 15:06 WIB
loading...
JPU menolak nota pembelaan Medina Zein kasus pencemaran nama baik dan pengacaman dilaporkan Uci Flowdea dan Marissya Icha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Selvianus Kopong
A
A
A
JAKARTA - Jakasa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik dan pengacaman yang dilaporkan oleh Uci Flowdea dan Marissya Icha. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Medina yang berada di ruang sidang pun tampak syok saat JPU membacakan keputusannya. Istri Lukman Azhari itu bahkan enggan memberikan komentar terkait keputusan JPU tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.
Baca Juga: Medina Zein Diminta Bayar Ganti Rugi, Uci Flowdea: Kalau Tidak, Hukum Tetap Berjalan!
Medina yang berada di ruang sidang pun tampak syok saat JPU membacakan keputusannya. Istri Lukman Azhari itu bahkan enggan memberikan komentar terkait keputusan JPU tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan, stres bukan gangguan mental atau kejiwaan sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
JPU menilai bahwa Medina terbukti sengaja mempublikasikan pernyataan kepada publik. Karena itu, nota pembelaan yang diadukan ibu dua anak tersebut akhirnya ditolak.
Baca Juga: Medina Zein Diminta Bayar Ganti Rugi, Uci Flowdea: Kalau Tidak, Hukum Tetap Berjalan!
Lihat Juga :