Es Teh Indonesia Trending Gegara Penggunaan Gula Berlebih, Begini Respons BPOM
Senin, 26 September 2022 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Saya coba cek di cekbpom.pom.go.id data mereka (Esteh Indonesia) enggak ada. Apa saya salah keyword atau memang BPOM memang enggak ngurusin ini?" tanya @prastyaga***.
Sadar akun media sosialnya diserbu netizen, akun resmi BPOM pun angkat suara. Dalam keterangan jawaban kepada para netizen itu, BPOM menjelaskan bahwa brand Es Teh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS) yang artinya, BPOM tidak punya wewenang maupun regulasi terkait produk jenis tersebut.
"Produk Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS). Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula garam lemak (GGL) serta pesan kesehatan PSS dilakukan oleh Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota," begitu pernyataan BPOM, dikutip MNC Portal, Senin (26/9/2022).
Lantas, BPOM bertanggung jawab atas produk seperti apa?
Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:
Sadar akun media sosialnya diserbu netizen, akun resmi BPOM pun angkat suara. Dalam keterangan jawaban kepada para netizen itu, BPOM menjelaskan bahwa brand Es Teh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS) yang artinya, BPOM tidak punya wewenang maupun regulasi terkait produk jenis tersebut.
"Produk Esteh Indonesia termasuk dalam kategori Pangan Siap Saji (PSS). Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan gula garam lemak (GGL) serta pesan kesehatan PSS dilakukan oleh Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota," begitu pernyataan BPOM, dikutip MNC Portal, Senin (26/9/2022).
Lantas, BPOM bertanggung jawab atas produk seperti apa?
Dijelaskan dalam keterangan resminya di Twitter, BPOM baru akan mengurusi pencantuman informasi Nilai Gizi untuk produk pangan olahan (yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari 7 hari). Hal ini sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 yang difokuskan untuk produk pangan olahan yang memiliki izin edar dan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Di sisi lain, ada beberapa produk yang ternyata dikecualikan dari izin edar BPOM, antara lain:
Lihat Juga :