Terbukti Cemarkan Nama Baik Marissya Icha, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 15:25 WIB
loading...
Terbukti Cemarkan Nama...
Medina Zein divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (29/9/2022). Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Medina Zein divonis enam bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Ia dinyatakan bersalah terhadap selebgram Marissya Icha , yang telah dicoreng nama baiknya melalui media elektronik.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022).

"Menyatakan terdakwa Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).



"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan penjara, dan 50 juta jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tambah Hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Medina dengan pidana 1 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang pernah Medina jalani. Bukan hanya pidana, Medina juga dibebankan denda Rp200 juta.

Sementara itu, dalam kasus pengancaman terhadap Uci Floewdea Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)