Medina Zein Kembali Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Melawan Uci Floewdea

Kamis, 29 September 2022 - 17:01 WIB
loading...
Medina Zein Kembali Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Melawan Uci Floewdea
Medina Zein kembali dijatuhi vonis enam bulan penjara. Kali ini untuk kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Floewdea. Foto/MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Medina Zein kembali dijatuhi vonis enam bulan penjara. Kali ini untuk kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Uci Floewdea

Vonis itu disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/9/2022). Dalam sidang, hakim menyatakan Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Atas segala pertimbangan di atas, hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 bulan penjara terhadap Medina Zein. "Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalani," kata hakim ketua di persidangan.



Kemudian, hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak Medina atas putusan tersebut. Kedua belah pihak kompak menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Medina Zein dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea oleh jaksa penuntut umum. Tak hanya itu, istri Lukman Azhari tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

Sekadar informasi, Medina Zein terbukti bersalah atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea karena melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)