Kuasa Hukum Beri Boneka usai Jalani Sidang Putusan, Medina Zein: Buat Nemenin Tidur

Kamis, 29 September 2022 - 21:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Beri Boneka usai Jalani Sidang Putusan, Medina Zein: Buat Nemenin Tidur
Selebgram Medina Zein akhirnya telah tuntas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). / Foto: MPI/Ayu Utami Anggraeni
A A A
JAKARTA - Selebgram Medina Zein akhirnya telah tuntas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Wanita 30 tahun itu langsung menjalani dua perkara persidangan atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha, dan pengancaman oleh Uci Flowdea.

Medina Zein pun divonis masing-masing 6 bulan penjara atas dua perkara tersebut.

Baca juga: Marissya Icha Tidak Terkejut Medina Zein Akhirnya Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Sesaat akan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri, Medina Zein, yang didampingi sang kuasa hukum dan suaminya, Lukman Azhari, tampak semringah menggandeng boneka beruang putih dan hiasan topi bercorak garis merah putih.

Dan ternyata boneka tersebut adalah hadiah dari sang suami. "Dikasih pengacara saya buat nemenin tidur," kata Medina Zein sambil tertawa kecil di hadapan awak media di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Lukman Azhari lantas tersenyum mendengar pernyataan istrinya tersebut.

Sementara itu, terkait vonis yang diberikan hakim, Medina Zein hanya berharap yang terbaik. "Saya serahkan, doain semuanya mudah-mudahan semua yang Allah kehendakkan yang terbaik," ujar Medina Zein.

Selain itu, ketika disinggung terkait masa tahanan, Lukman mengatakan jika dirinya belum menghitung kapan Medina bisa bebas.

Baca juga: Ini Deretan Momen Sayang-sayangnya Rizky Billar pada Lesti Kejora, Kini Diguncang Isu KDRT

"Enggak tahu, saya belum ngitung, doain aja Medina biar sehat, biar bisa berkarya lagi. Ke depannya bisa ada lembaran baru. Saya sebelumnya, terima kasih yang menemani saya ini, teman-teman media yang selalu mensupport juga," tutur Lukman.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)