Rizky Billar Akui Sosok yang Temperamental dan Butuh Istri Sabar seperti Lesti Kejora

Jum'at, 30 September 2022 - 10:30 WIB
loading...
Rizky Billar Akui Sosok...
Jauh sebelum kabar KDRT terungkap, Rizky Billar mengaku sosok yang temperamental. Hal ini membuatnya membutuhkan istri yang sabar seperti Lesti Kejora. Foto/Instagram Lesti Kejora
A A A
JAKARTA - Jauh sebelum kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terungkap, Rizky Billar pernah mengaku merupakan sosok yang temperamental. Hal ini membuatnya membutuhkan istri yang sabar seperti Lesti Kejora .

Pengakuan tersebut diungkap Billar saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Ruang Interogasi milik Gilang Dirga. Billar mengaku sempat dinasehati soal pasangan, mengingat sifat yang dia miliki.

“'Kamu kan termasuk tipikal yang temper (temperamental), kamu butuh sosok yang sabar',” kata Billar dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Pasangan yang sabar tersebut tak lain untuk membuat Billar lebih tenang ketika terbakar amarah. “'Yang bisa nenangin kamu lah dalam situasi ketika kamu mulai emosi segala macem',” jelas Billar.





Keinginan itu terkabul, Billar merasa dia melihat itu semua dalam diri sang istri, Lesti. “Sekarang gue menemukan sosok itu dari dalam diri Lesti,” ujar Billar.

Potongan video tersebut diunggah kembali oleh akun Instagram @rumpi_gosip. Tak butuh waktu lama, netizen langsung menyerbu kolom komentar dengan beragam reaksi yang dikaitkan dengan dugaan KDRT Billar terhadap Lesti.

“Sosok yang sabar buat digebukin maksudnya?” tanya netizen.

“Sabar juga, kalau sampai dibanting, dicekik mah sieun atuh," komentar netizen.



“Sabar perempuan ada batasnya juga kali, kalau udah main fisik ditambah selingkuh dah gak perlu dipertahankan," kata netizen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)