Rizky Billar Terancam Dijemput Paksa Polisi jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT

Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:45 WIB
loading...
Rizky Billar Terancam Dijemput Paksa Polisi jika Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT
Rizky Billar terancam dijemput paksa polisi jika mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar terancam dijemput paksa polisi jika mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Lesti Kejora . Penjemputan akan dilakukan jika Billar tidak hadir dalam pemanggilan sebanyak dua kali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Sesuai dengan prosedur, Nurma mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan alasan jika Billar tidak hadir dalam pemeriksaan.

Namun, jika Billar tetap tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebanyak dua kali, Nurma menyebut pihaknya akan langsung menjemput paksa artis 27 tahun itu.

“Jika memang yang diundang atau dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan, jika memang tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas,” kata Nurma dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/10/2022).





“Kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undagan tersebut. Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” sambungnya.

Sementara itu, Billar dijadwalkan akan diperiksa terkait dugaan KDRT pada Kamis (6/10/2022). Ayah satu anak itu akan diperiksa pukul 13.00 WIB.

“Untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang," jelas Nurma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.



Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

Menurut Zulpan, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh. Lesti kemudian meminta untuk diantarkan pulang ke rumah kedua orang tuanya. Billar, disebut Zulpan tak terima dengan tuduhan perselingkuhan itu hingga membuatnya emosi dan mencekik leher Lesti berulang kali.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)